MAJALAH ICT – Jakarta. Pemilik akun Twitter @benhan atau dengan nama asli Benny Handoko, harus mendekam di hotel prodeo gara-gara kicauannya soal Bank Century. Benny dianggap telah mencemarkan nama baik Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera, yang kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum. Benny pun kemudian ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kesalahan Benny adalah karena kicauannya pada 8 Desember 2012 yang menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup. Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penahanan @benhan membuat jagat Twitter gaduh. Setelah ditahan, muncul dukungan agar Benny dibebaskan dengan bermunculan hashtag #freebenhan. Seperti ditulis @febridiansyah, aktivis ICW. "#freeBenhan Apa Jaksa se progresif ini jk menahan tsk korupsi?" tulisnya. Kicauan Febridiansyah kemudian di RT pula oleh Aviani Malik di @avimalik. "#FREEBENHAN," kicau Aviani dengan huruf kapital.
Sementara itu, Joel Picard di @socialtalker menulis, "Hanya di indonesia pelaku pencemaran nama bisa dipenjara sementara pelaku pencemaran udara, sungai, & hutan dibebaskan #freeBenhan." Sedangkan Fadjroel Rachman berkicau, "CATAT: Pengaduan @Misbakhun kepada polisi atas TWIT @benhan menyebabkan benhan DITANGKAP hari ini," tulisnya melalui @fadjroeL.