Search
Kamis 13 Februari 2025
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT – September 2013: IDTUG Pertanyakan Gangguan Layanan BTS AXIS yang Dimatikan

MAJALAH ICT – Jakarta. Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika mematikan 3 BTS PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS) di Bali mendapat kritikan dari Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG), seperti disampaikan Sekjen IDTUG Muhammad Jumadi.

Menurut Jumadi kepada Majalah ICT, pemerintah dan operator harus melihat dampak dari mematikan BTS-BTS tersebut kepada konsumen, dengan mematikan berarti layanan kepada konsumen akan terganggu. "Bagaimana tanggung jawab pada pelanggan," tanya Jumadi. Dikhawatirkan oleh Jumadi, jika makin banyak BTS yang dimatikan, maka secara sistemik akan makin banyak wilayah yang pengguna telekomunikasi akan mendapat gangguan atau bahkan tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi dari operator tersebut. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kominfo tidak main-main dengan Surat Peringatan yang dikirimkannya kepada PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS). Sebagai Tindak lanjut dari Surat Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika  (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan kepada Presiden Direktur PT Axis Telekom Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2013 No. 732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 perihal penegakan hukum pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 dan juga surat Nota Dinas Dirjen SDPPI No. 2175/DJSDPPI/SP.01/08/2013 tertanggal 27 Agustus 2013 juga yang intinya memerintahkan kepada sejumlah  Kepala Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio  untuk melakukan penegakan hukum atas dasar Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013, maka pada tanggal 3 September dan 4 September 2013 telah dilakukan pelaksanaan penegakan hukum oleh sejumlah Balai Monitoring di daerah.

Menurut penjelasan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, tindakan penegakan hukum yang dimaksud adalah dimana Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali sudah melakukan penertiban dengan mematikan BTS milik AXIS, dengan lebih dulu dilakukan pengukuran. Hal itu terjadi pada 3 September 2013 dimana telah di off kan 2 BTS milik AXIS yang terletak di dekat JL. Sudirman dan Jl. Teuku Umar Denpasar. Proses mematikan BTS ini dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali, yang didampingi oleh unsur dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali serta disaksikan oleh kelima penyelenggara telekomunikasi AXIS, PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat dan PT Hutchinson 3 Indonesia).

Demikian pula upaya untuk mematikan 1 BTS milik AXIS yang terletak di Sunset Road Badung, telah pula dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali pada tanggal 4 September 2013. "Perlu disampaikan informasi, akibat off nya BTS tersebut, yang tidak berfungsi hanya layanan 3G nya saja, sedangkan layanan 2G tetap normal seperti biasa," ujar Gatot.