MAJALAH ICT – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Dengan demikian kasus ini menjadi inkrah dan putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan frekuensi bersama di 2,1 GHz atau 3G.
Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis PK yang terdiri dari Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini dibacakan pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. "Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir panitera MA, di Jakarta.
Menanggapi putusan MA tersebut, kuasa hukum Indar, Dodi Kadir, mengaku masih menunggu salinan putusan MA yang menolak permohonan PK kliennya. Dodi mengaku belum mengetahui pasti apakah putusan tersebut ditolak seluruhnya atau hanya sebagian.
"Kami masih menunggu salinan putusan, karena saat ini baru tahu informasi dari website yang menyatakan menolak dan pertimbangannya belum dicantumkan," kata Dodi. Dirinya berjanji akan menentukan langkah hukum selanjutnya begitu salinan putusan diterima. "Jika benar PK ini ditolak, maka Kami akan terus mencari keadilan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Indar Atmanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi barang siapa melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian Negara. Menurut Dodi, hal itu tidak tepat. Sebab katanya, Indar maupun perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan pelanggaran yang menyangkut usahanya di bidang telekomunikasi.
Berkenaan dengan putusan tersebut, komunitas telekomukasi dan teknologi informasi bersikap. Sikap dibuat oleh 16 asosiasi dari beragam latar bidang usaha termasuk dari konsumen telekomunikasi. Ada empat butir sikap yang disampaikan komunitas masyarakat ini. Yang cukup keras disampaikan adalah agar lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara Penyelenggara Jasa dan Penyelenggara Jaringan dengan melibatkan Kementerian Teknis yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membina penyelenggaraan telekomunikasi.
Berikut isi pernyataan sikap komunitas secara lengkap:
1. Bahwa Petisi ini adalah pernyataan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.
2. Bahwa kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum.
3. Karena situasi ini akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional, kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.
4. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, kami mendesak dengan sangat agar lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara Penyelenggara Jasa dan Penyelenggara Jaringan dengan melibatkan Kementerian Teknis yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membina penyelenggaraan telekomunikasi.
Demikian Petisi ini disampaikan demi kepastian hukum dan kepastian usaha dalam pembangunan nasional khususnya sektor telekomunikasi menuju kemakmuran bangsa.
Jakarta, 5 November 2015
Kami yang menyatakan sikap :
1. Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL)
2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
3. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
4. Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII)
5. Indonesia Wireless Broadband (ID-WiBB)
6. Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG)
7. Indonesia Wireless LAN Internet (Indo WLI)
8. Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL)
9. Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI)
10. Indonesia Mobile and Online Content Association (IMOCA)
11. Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI)
12. Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJASTEL)
13. Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI)
14. Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI)
15. Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO)
16. Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI)