MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. RPM ini diperuntukan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan konten Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
Disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, adapun yang diatur dalam RPM tersebut antara lain adalah bahwa setiap penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Kemudian, penyelenggara juga wajib membuat perjanjian kerja sama (Service Level Agreement/SLA) dengan penyelenggara lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
"Standar kualitas pelayanan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara meliputi standar pemenuhan permohonan registrasi dan pemberhentian registrasi, standar ketersediaan layanan, standar tingkat laporan gangguan layanan konten dan standar penanganan pengaduan pelanggan konten," katanya.
Ditambahkannya, penyelenggara wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan selama satu tahun. Kemudian, penyelenggara juga wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam laman (website) resmi masing-masing dan harus diperbarui setiap tiga bulan dan BRTI akan memverifikasi laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan mempublikasikan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara melalui laman resmi dan/atau media lainnya.