Search
Selasa 15 Oktober 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop Oktober 2015: Kementerian Kominfo Perpanjang Wewenang KPK untuk Menyadap

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyadap.  Untuk menjalankan wewenang KPK tersebut, Menkominfo Rudiantara datang ke KPK untuk menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama untuk penyadapan. 

Dijelaskan Rudiantara, KPK dan pemerintah, khususnya Kemenkominfo, telah lama menjalin kerja sama dalam melakukan kewenangan tersebut. KPK memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK. "Untuk tanda tangan perjanjian kerja sama dengan KPK, perpanjangan kerja sama penyadapan," kata Rudiantara.

Dalam kesempatan itu, Rudiantara juga buka kartu bahwa mengenai penyadapan yang dilakukan KPK, belum dilakukan audit. Menurtunya, Kementerian Kominfo mengaudit penyadapan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2009-2010. Dan setelah itu, belum ada berencana mengaudit proses penyadapan yang dilakukan KPK dalam waktu dekat. "Belum tahu.  Besok akan ada putusan MK mengenai tata cara penyadapan," kata Rudiantara.

Sebagaimana diektahui, wewenangan penyadapan KPK sempat menjadi polemik saat mencuatnya revisi UU KPK. Dalam revisi itu, kewenangan penyadapan KPK mrnjadi salah satu poin yang ditinjau. Adapun lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK yaitu terkait dengan pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan pengaturan kembali dalam hal pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.

Soal penyadapan di UU ITE sesungguhnya telah dilakukan Judicial Review. Hasilnya, penyadapan harus dituangkan dalam bentuk Undang-Undang, bukan secara serampangan termasuk hanya dengan menggunakan peraturan Menteri.