MAJALAH ICT – Jakarta. Pihak Kepolisian menggrebek sindikat penipuan melalui SMS dan penipuan SMS undian gratis berhadiah yang mengiming-imingi pengguna ponsel hadiah besar, namun dengan terlebih dulu dimintai uang menebus hadiah. Penggerebekan ini dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Tindak Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya, didampingi Kepolisian Resor Cianjur.
Ada delapan pelaku yang berhasil diamankan dalam penggerebekan di dua villa di kawasan Cipanas, Cianjur. Uniknya saat digrebek, pelaku dibekuk saat tengah mengirimkan pesan SMS penipuan melalui aplikasi pengiriman pesan SMS broadcast lewat internet.
Disampaikan Wakil Kepala Polres Cianjur Temangnganro Machmud, penggerebekan berlangsung di dua villa yakni di Komplek d’Orchid Park Blok G1 No 3 Desa Sindanglaya dan di Komplek Palm Garden Blok BB No 19A Desa Palasari. Penggerebekan dilakukan berdasar hasil pengembangan penyelidikan yang Polda Metro Jaya. "Setelah penyelidikan, dua hari kemudian dilakukan pengintaian di lokasi hingga akhirnya berhasil ditangkap," kata kepada wartawan.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan, modus dari pelaku yakni dengan mengirimkan pesan singkat atau SMS secara acak kepada nomor-nomor yang telah dihimpun oleh para pelaku. "Pelaku SMS ke setiap korban minta nomor rekening, minta ditransferkan duit seolah-olah tersangka sebagai rekan bisnis atau rekan kerja, kemudian dipandu ke ATM," katanya.
Setelah berhasil memperdaya korban yang percaya jika pelaku adalah rekan bisnisnya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk pergi ke ATM dan memerintahkan yang bersangkutan untuk mentransfer ke rekening yang diperintahkan oleh tersangka.