Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop September 2015: Pemerintah akan Lepas Pengaturan Pengalamatan IP ke APJII

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah akan melepaskan pengaturan pengalamatan IP (IP address) ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Peran pemerintah hanya akan menyiapkan koridor mengenai hal ini, dan sekarang engah disiapkan bersama dengan APJII.

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di ajang Asia Pacific Network Information Centre (APNIC) ke-40 di Jakarta. Menurut Rudiantara, kebijakan ini diambil agar APJII bisa bergerak lebih cepat.

"Pemerintah hanya sebatas mempersiapkan koridornya saja. Untuk eksekusi dan urusan teknis di lapangan tetap diserahkan ke komunitas, dalam hal ini APJII. Ini yang dinamakan self regulatory. Jika dilihat dari regulatory framework, yang bagus itu ya self regulation dari komunitas," ujarnya.

Ditegaskan Rudiantara, saat ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi lebih cepat dibanding infrastrukturnya, karena itu pihaknya lebih mendorong self regulatory dari komunitas dalam hal ini APJII terkait pengaturan IP. "Jangan semuanya pemerintah, nanti malah lambat. Saya berharap, untuk hal teknisnya APJII yang berperan banyak. Sementara regulasi makro kita siapkan bersama-sama, kata Rudiantara seraya menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur dalam pengaturan alamat IP bersama APJII," harap Menteri yang lama malang-melintang di industri telekomunikasi ini.