MAJALAH ICT – Jakarta. Di saat vendor ponsel asing kini mulai membuka pabrik di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengubah haluan. Vendor asing tidak perlu membuka pabrik di Indonesia karena penjabaran tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bukan pada perangkat hardware.
Demikian disampaikan Menkominfo Rudiantara. "Fokus dari penjabaran 30% TKDN tersebut bukan pada perangkat hardware, melainkan pada komponen kreatif yang juga perlu dimasukan ke dalam aturan TKDN seperti software, aplikasi, dan juga desain. Nantinya aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017," terang Rudiantara.
Dijelaskan Rudiantara, aturan penetapan batas minimal TKDN di perangkat handset 4G sebesar 30% akan rampung bulan Oktober 2015. "Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Perdagangan sudah membahas penjabaran dari 30% minimum tersebut. Bulan Oktober ini akan keluar keputusan tiga menteri mengenai aturan itu," ujarnya.
Menurut Rudiantara, kebijakan ini merupakan cara agar Indonesia dapat mengembangkan kemampuan dalam negeri. "Banyak yang bisa dilakukan orang Indonesia, karena mereka itu sangat kreatif. Nantinya bisa dibangun di sini," yakinnya.