MAJALAH ICT – Jakarta. Saat ini, produk import ilegal yang masuk Indonesia disebut-sebut cukup besar. Hal ini tentu saja akan mengurangi kewajiban pajak yang didapat di sektor ini. Selain soal import ilegal, pencurian ponsel kemudian datanya dimanfaatkan pihak yang tidka bertanggung jawab, juga sering terdengar terjadi. Untuk mengatasi kedua persoalan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyiapkan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Disampaikan Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Bambang Suseno, aturan ini untuk menekan beredarnya ponsel illegal dan juga akan menekan beredarnya perdagangan ponsel curian. Aturan registrasi IMEI telepon selular (Ponsel) ini direncanakan diberlakukan pada 2017 mendatang.
"Jadi, kalau ada ponsel hilang, tinggal lapor. Nanti ponsel hilang, akan dideteksi IMEI-nya dan diblokir. Jadi ponselnya sudah nggak berfungsi lagi," kata Bambang. Ditambahkannya, aturan ini juga menjamin tidak akan ada nomor IMEI ganda pada suatu perangkat. Bukan rahasia, ada perangkat ponsel yang IMEI nya sama untuk 10 handset.
"Double IMEI sudah nggak akan ada di perangkat 4G, sebab itu sudah langsung dari global sana. Hal ini menjawab kekhawatiran, IME ganda yang saat ini banyak ditemui di pasaran," ujarnya sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Kominfo. Ditambahkanya, dampak dari aturan tersebut, pengguna yang membeli ponsel pintar dari luar negeri dan perangkat tersebut yang IMEI-nya tak terdaftar, maka ponsel tersebut tidak bisa digunakan di Tanah Air. "Nantinya nomor IMEI akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," imbuhnya. Bambang meyakini, aturan tersebut di sisi lain juga mendorong industri ponsel dan perangkat mobile di dalam negeri makin berkembang.
"Jika nanti aturan resgistrasi IMEI itu sudah diberlakukan, jangan berharap lagi akan ada produk impor ponsel ilegal alias black market," harapnya.