Search
Minggu 16 Maret 2025
  • :
  • :

Kapolri Resmi Larang Anggota Polisi Tampil Mewah dan Hedonis di Medsos

MAJALAH ICT – Jakarta. Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi mengeluarkan larangan anggota kepolisian untuk memamerkan kemewahan dan hidup hedonis di media sosial. Larangan itu dikeluarkan melalui surat edaran SE/11/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016.

Dengan surat edaran Kapolri tersebut, anggota Polri dalam menggunakan media sosial (Medsos), wajib menjaga etika dan citra institusinya di media sosial. Ada lima hal yang ditegaskan Kapolri dalam surat edaran tersebut.

Pertama, larangan menggunggah dan menyebarkan foto atau video ke medsos yang berbau pornografi dan perbuatan lainnya yang tidak sesuai dengan nilai kesusilaan atau kepatutan. Kemudian, dilarang membuat tulisan dan komentar atau perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok tertentu.

Anggota Polri juga tidak boleh embuat dan menyebarkan tulisan terkait pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat rahasia, dan menggunggah dan menyebarkan foto atau video terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia. Larangannya lainnya adalah menggunggah dan menyebarkan perilaku gaya hidup mewah dalam bentuk foto dan video. Dalam surat edaran itu juga ditegaskan, pelanggaran terhadap lima poin perilaku di atas merupakan tindak pidana, pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah juga emnerima surat edaran tersebut. “Surat edaran itu tidak melarang anggota polisi tampil gaul di Medsos. Yang dilarang itu yang bisa merugikan martabat kepolisian. Misalnya, kegiatan pribadi yang tidak pantas kemudian disebar ke publik lewat Medsos. Kemudian yang hidup mewah, hedonis itu tidak boleh. Walau keluarganya dari kalangan berada, tapi kalau sudah melakukan kegiatan kepolisian jangan sampai hal itu juga diupload ke Medsos,” terangnya.