MAJALAH ICT – Jakarta. Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian resmi melarang permainan Pokemon Go. Larangan ini berlaku bagi anggota kepolisian yang sedang dalam tugas serta dimainkan di lingkungan markas kepolisian.
Dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto, larangan resmi itu tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri No. STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016. Dalam surat tersebut, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain bisa menyebabkan fokus berkurang karena pemain terus menatap layar ponsel, permainan ini dianggap berbahaya karena pengaktifan geolokasi dengan GPS.
"Lokasi permainan berada di lingkungan fasilitas atau markas komando Polri akan terekam. Dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab, maka dapat disalahgunakan," jelasnya. Selain itu, terhadap anggota Polri," Akan mengganggu tugasnya jadi tidak fokus," tambahnya.
Diungkapkan juga oleh Agus, permainan Pokemon Go juga dianggap bisa memicu keributan sesama teman atau pemain gara-gara berebut karakter Pokemon. Karenanya, bukan hanya anggota, namun para tamu yang berada di lingkungan markas Polri pun dilarang bermain Pokemon Go. Bahkan, para anggota polisi diminta mengingatkan para tamu tersebut. Surat telegram ini bersifat arahan, bukan perintah.
Meski begitu, walaupun bermain Pokemon Go, tak ada sanksi bagi anggota polisi, kecuali anggota polisi sampai kepada melalaikan tugas dan tanggungjawab.