Search
Minggu 15 Desember 2024
  • :
  • :

Karena Belum Ajukan Perpanjangan Izin, 18 Lembaga Penyiaran Dicabut Izinnya

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dna Informatika, serta untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan penyiaran yang tertib sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Kementerian Kominfo menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa tidak diberikannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi lembaga penyiaran yang belum mengajukan perpanjangan izin.

Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, Pasal 34 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Permenkominfo No. 18 Tahun 2016) bahwa Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 dan paling cepat 13 bulan sebelum berakhirnya IPP,” jelas Noor Iza.

Diuraikannya, permohonan perpanjangan IPP dibuat rangkap dua dimana masing-masing satu berkas untuk Menteri dan satu berkas untuk KPI, dengan melampirkan persyaratan sesuai Pasal 57 ayat (3) Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 dan diserahkan melalui KPID sesuai Pasal 23 ayat (4) Permenkominfo No. 18 Tahun 2016. “Terkait dengan perpanjangan IPP sebagaimana disebut pada angka 2 (dua) ,Pasal 58 Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Permenkominfo No. 18 Tahun 2016) mengatur bahwa Lembaga Penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP diberikan teguran tertulis paling banyak dua kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 hari kalender Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua.

“Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP,” tegas Noor Iza. Disampaikanya, terdapat 18 lembaga penyiaran yang sudah diberikan surat teguran I, surat teguran II dan sekarang diberikan sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin.

“Lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada Menteri sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif (Permenkominfo No. 40 Tahun 2012). Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran,” pungkasnya.