MAJALAH ICT – Jakarta. Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menegaskan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar dan pembayaran dilarang di Indonesia. Pelarangan ini merujuk pada keberadaan Undang-Undang mata uang di Indonesia.
Menurut Agus, "Bitcoin tidak mungkin dioperasikan di Indonesia. Bitcoin langsung merujuk pada UU mata uang, itu sudah tidak diperkenankan untuk dilaksanakan di Indonesia. Ditambahkannya, pelarangan juga dikarenakan belum adanya persetujuan dari BI. Menurutnya pengendalian uang merupakan otoritas Bank Indonesia. Oleh karena itu, semua peredaran mata uang harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. "Karena Bitcoin tidak pernah meminta persetujuan BI, Itu tidak boleh," tandasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengungkap bahwa penggunaan mata uang digital atau Bitcoin di tanah air sebagai alat transaksi pembayaran resmi dapat mengganggu mata uang resmi rupiah. "Kalau pemakaian Bitcoin sudah meluas, tentunya itu sudah sangat mengganggu mata uang resmi kita sehingga melanggar dan harus dilarang,” jelasnya. Berdasar hasil kajian sementara itu juga, ujarnya, kebanyakan pengguna Bitcoin hanya memakainya sebagai alat investasi kekayaannya.
BI sendiri, jelas Difi, khawatir bila Bitcoin nantinya dijadikan alat bagi para koruptor untuk mengamankan uang hasil kejahatannya. Untuk itu, BI bersama-sama instansi terkait masih menganalisis Bitcoin tersebut. ’’Kami khawatir Bitcoin dapat digunakan untuk money laundering, illegal online payment seperti itu," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Ronald Waas juga memastikan mata uang digital Bitcoin bukan mata uang resmi. Jika mengacu undang-undang, kata dia, maka penggunaan bitcoin di Indonesia termasuk sebuah pelanggaran. ’"UU mengatur mata uang yang dipakai di Republik Indonesia adalah rupiah. Kalau kita pakai Bitcoin kan bukan rupiah, jadi melanggar UU," tandasnya.