Search
Sabtu 22 Maret 2025
  • :
  • :

Karena Inilah Layanan Keuangan Digital Masih Terhambat

MAJALAH ICT – Jakarta. Layanan keuangan digital masih menghadapi hambatan. Menurut Microsave Indonesia‎ mencatat setidaknya ada empat risiko utama penghambat penetrasi layanan keuangan digital. Empat risiko ini dipetakan dari hasil riset yang melibatkan 1.414 pelanggan dan tersebar di 15 provinsi di Indonesia.

“Empat risiko layanan keuangan digital terdiri dari kesadaran yang rendah terkait provider, produk, dan biaya layanan,” Country Manager MicroSave Indonesia Grace Retnowati dalam “Emerging Risks and Consumer Protection in Digital Financial Services in Indonesia” di Jakarta.

Pelanggan yang diteliti merupakan perpaduan dari 886 pelanggan laku pandai dan 528 pelanggan layanan keuangan digital (LKD) dari sembilan provider utama di Indonesia. Dari 1.414 pelanggan, sekitar 1.011 merupakan pelanggan yang masih aktif menggunakan laku pandai dan LKD. Sebanyak 403 merupakan pelanggan tidak aktif.

Dijelaskan Grace, kurangnya dukungan terhadap pelanggan, mekanisme penyampaian keluhan yang kurang memadai, serta masih rendahnya kredibilitas dan kepercayaan terhadap provider dan layanan yang disediakan, juga menjadi salah satu risikonya. Layanan keuangan digital merupakan infrastruktur yang disediakan untuk masyarakat yang selama ini tidak mempunyai akses terhadap layanan keuangan formal.

Diakui Gracem layanan keua‎ngan digital di Indonesia tumbuh. Ini bisa dilihat dari adanya 290 ribu agen dan 3,2 juta akun atau rekening yang terdaftar di seluruh Indonesia. Hanya saja, catatnya, bila tidak dikelola dengan baik, pertumbuhann ini malah bisa melahirkan berbagai risiko yang merugikan. “Hal ini disebabkan hanya 22 persen masyarakat yang melek terhadap layanan keuangan dan delapan persen di antaranya yang tahu akan layanan keuangan digital. Dari 1.414 responden ditemukan pengetahuan masyarakat tentang layanan keuangan digital melalui Laku Pandai maupun LKD tergolong masih rendah. Dampaknya 42 persen dari total pelanggan tidak puas dengan agen laku pandai dan LKD,” tandasnya.

Grace juga emnyampaikan, untuk menggenjot layanan digital keuangan, regulator dan penyedia layanan harus memastikan keamanan saluran layanan keuangan digital dan meningkatkan perlindungan pelanggan. Pasalnya, pelanggan tetap rentan terhadap berbagai risiko apabila tidak ada inisiatif perlindungan pelanggan dan manajemen risiko yang kuat. Untuk itu, Grace mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memiliki program literasi yang spesifik berbicara tentang layanan keuangan digital.