Search
Sabtu 22 Maret 2025
  • :
  • :

Kasasi Mantan Dirut IM2 Ditolak MA

MAJALAH ICT – Jakarta. Kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama Indosat Megah Medai (IM2) dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G di 2,1 GHz secara bersama oleh Indosat dan IM2, ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, maka vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun berkekuatan hukum tetap.

Perkara Nomor 787 K/PID.SUS/2014 itu putusannya ditentukan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan M Askin. Putusan yang diambil pada 10 Juli lalu itu dengan panitera pengganti Linda Simanihuruk. "Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU), menolak perbaikan kasasi Indar Atmanto," terang panitera MA.

Yang menarik dari kasasi ini, meskipun Pengadilan Tinggi (PT) DKI JAkarta memutuskan hukuman lebih berat terhadap Indar Atmanto, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan PT tersebut. Hal ini dikarenakan, dalam amar putusan tingkat banding tidak menegaskan kerugian negara Rp 1,3 triliun dibebankan kepada siapa. Padahal, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta diputuskan bahwa kerugian negara Rp 1,3 triliun harus dikembalikan IM2 kepada negara.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Wid­yo Pramono saat mengajukan kasasi, pihak­nya mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap yang dikeluarkan PT DKI Jakarta. Dalam putusannya, mantan Dirut IM2 diperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara.

Tidak diputuskannya kewajiban IM2 kepada negara untuk mengembalikan uang yang dinilai telah merugikan negara Rp. 1,3 triliun, dikarenakan yang menjadi obyek hukum dalam persidangan adalah Indar Atmanto dan bukan IM2. Sehingga, kewajiban IM2 harus diambil melalui persidangan dan keputusan terpisah.

Saat ini, PT Indosat dan IM2 telah juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung bersama dengan beberapa mantan Dirut Indosat lainnya seperti Jhonny Swandy Sjam dan Hari Sasongko.