Search
Selasa 18 Februari 2025
  • :
  • :

Kasus Dugaan Kerugiaan Negara dalam Proyek MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. KAsus hukum lain yang terkait sektor ICT adalah proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan. Proses Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan pengadaan MPLIK pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akhirnya selesai. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.

"Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data akhirnya menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi mengingat telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi sehingga Kejaksaan Agung RI kemudian meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Setia.

Diungkap oleh Setia, dua tersangka itu adalah Drs. DNA, Direktur PT. Multi Data Rancana Prima berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-83/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 12Juli 2013 serta Drs. H. S, SH., MH, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-84/F.2/Fd.1/07/2013 , tanggal 12 Juli 2013.

Dijelaskan oleh Setia, Tim penyidik berjumlah tiga belas orang yang diketuai oleh Fadil Zumhana telah menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebutPenyidikan terhadap tindak pidana korupsi karena telah terjadi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan untuk paket VI (Propinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp. 81.420.935.440,- dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp.64.176.500.274,- yang baik spesifikasi teknis juga operasional penyelenggaran yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Beredar kabar bahwa selain berencana memanggil Menkominfo, Kejagung juga akan memanggil jajaran di Kominfo seperti Dirjen, Staf Ahli, Staf Khusus serta Dewan Pengawas BP3TI. Selain itu, karena tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut dan proyek yang mencapai Rp. 6 triliun ini melibatkan berbagai vendor, maka semua pihak tidak tertutup kemungkinan untuk dipanggil juga. 

Vendor-vendor tersebut diantaranya PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. "Jadi, pada pengadaan dan operasionalnya tidak sesuai. Ini baru satu vendor tidak menutup kemungkinan bagi vendor lain karena segala kemungkinan ada," tandas Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, saat kasus ini mencuat.

Adi sendiri mengaku masih belum dapat menilai apakah proyek MPLIK tersebut fiktif atau tidak. Yang jelas, kata Adi, berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/Per/Kominfo/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto meyakini bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika  Tifatul Sembiring akan bersikap kooperatif jika memang nanti akan mendapatkan panggilan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan di Kominfo.

"Saya belum tahu, tetapi jika pun ada panggilan saya yakin beliau akan kooperatif," kata Gatot, Jakarta. Sejak penetapan Kepala BP3TI dan Dirut PT MRP sebagai tersangka, Kejagung mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Sudah 3 saksi pegawai di BP3TI diperiksa, dan Dirut Lintasarta pun dipanggil. Dikabarkan, Menteri Kominfo dan jajarannya juga harus menjalani pemeriksaan di gedung Bundar. Pasalnya, ada informasi bahwa meskipun Kominfo hanya melelang pekerjaan jasa penyediaan internet, namun spesifikasi teknis seperti mobil, perangkat dan beberapa hal lain dikunci di awal. Tentu saja, hal ini yang akan dibuktikan pihak Kejaksaan Agung, termasuk kelayakan sewa jasa internet per jam nya.

Kasus Hukum Terkait ICT di 2013 Lainnya: 

1. Kasus Dugaan Penyalahgunaan Frekuensi oleh IM2-Indosat

3. Kasus Sedot Pulsa 

4. Kasus Gugatan Kurator Pailit Telkomsel