MAJALAH ICT – Jakarta. Majelis Hakim kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi yang dinilai merugikan negara Rp. 1,3 trliun lebih akhirnya memvonis mantan Dirut IM2 Indar Atmanto hukuman 4 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp. 200 juta. Majelis Hakim juga mengenakan hukuman pada IM2 untuk mengembalikan kerugian Rp. 1,3 triliun lebih kepada negara.
Demikian kesimpulan dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Dalam pertimbangannya, Majelis menilai bahwa unsur setiap orang terpenuhi, pelanggaran hukum terpenuhi, serta menguntungkan korporasi juga terpenuhi.
Keputusan ini tentu mengejutkan. Sebab sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Indar, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa keputusan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dipakai sebagai rujukan bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Setelah pembacaan vonis, Penasehat Hukum Terdakwa, Luhut Panjaitan mengungkapkan bahwa Mejelis Hakim tidak memahami dan mengaburkan fakta-fakta dipersidangkan. "Mereka tertidur saat sidang," kata Luhut. Karena itu, pihak Indar dan Indosat menyatakan banding atas putusan ini.
Ketua Umum Mastel Setyanto P. Sentosa melihat bahwa vonis ini akan mengganggu iklim industri telekomunikasi, termasuk juga investasi.
Vonis Majelis Hakim dinilai Kejaksaan Agung terlalu rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, Kejaksaan Agung menyatakan banding. Demikian dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Presiden, Jakarta. JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korups menuntut Indar Atmanto dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut JPU, Indar dianggap sah dan meyakinkan merupakan penanggungjawab penyalahgunaan frekuensi yang berakibat memperkaya Indosat dan IM2 dari 2006.
"Tersangka selaku Dirut IM2 saat itu, bersama Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam dan Wakil Dirut Kaizad B. Herjee dengan sadar membuat perjanjian pada 24 November 2006 yang seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan bersama, tapi secara praktiknya merupakan pemberian akses bagi IM2 untuk menggunakan frekuensi 3G Indosat guna dimanfaatkan pelanggan IM2 mengirimkan data dari satu pelanggan ke pelanggan lainnya,” ujar tim jaksa penuntut umum.
Sebagai akibat dari adanya perjanjian tersebut, maka Indar dianggap telah melanggar UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 khususnya pasal 34 ayat 1 tentang penggunaan spektrum dan orbit satelit yang harus disetujui Menkominfo.
Jaksa dalam pembacaan tuntutannya juga menyebutkan tindakan memperkaya perusahaan sudah dilakukan Indar sejak perjanjian kerja sama tersebut ditandatanganinya.
Adapun rincian tindakan memperkaya perusahaan yang dimaksud jaksa adalah Rp45 miiar (2007), Rp217 miliar (2008), Rp397 miliar (2009), Rp502 miliar (2010), dan Rp312 miliar (2011)
"IM2 dalam menggunakan frekuensi Indosat tidak membayar up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi selama 10 tahun hingga merugikan negara sampai Rp1, 358 triliun.
Adapun biaya up front fee yang seharusnya dibayarkan IM2 adalah Rp320 miliar sekali bayar, sedangkan BHP frekuensi yang harus dibayarkan adalah Rp32 miliar (2006), Rp64 miliar (2007), Rp116 miliar (2008), Rp211 miliar (2009), Rp294 miliar (2010), dan Rp312 miliar (2011).
Selain Jaksa, Indar Atmanto pun telah resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor tersebut. "Pada hari Kamis, 11 Juli 2013, Indar Atmanto dengan diwakili oleh pihak penasehat hukum telah mendaftarkan pernyataan banding atas perkara No. 01/Pid.B/Tpk/2013/PN. Jkt. PST atas nama Terdakwa Indar Atmanto, yang telah mendapatkan Akta Banding secara resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.30/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST," tulis siaran pers resmi mengenai upaya banding.
Banding diajukan mengingat vonis hakim yang diambil tanpa mendasarkan putusannya pada pertimbangan dan fakta yang muncul di persidangan. Walaupun tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa, namun tetap memutus Indar Atmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM-2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Indosat.
Kasus Hukum Terkait ICT di 2013 Lainnya:
2. Kasus Dugaan Kerugiaan Negara dalam Proyek MPLIK
4. Kasus Gugatan Kurator Pailit Telkomsel