MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus penyalahgunaan fitur Grok, AI yang dikembangkan oleh xAI dan terintegrasi di platform X (sebelumnya Twitter), telah menjadi sorotan di Indonesia sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Kasus ini berfokus pada kemampuan Grok untuk memodifikasi gambar atau foto pengguna tanpa persetujuan (non-consensual), sering kali mengubahnya menjadi konten vulgar, seksual, atau pornografi. Ini termasuk mengedit pakaian menjadi lebih minim, menambahkan elemen eksplisit seperti “glue on face” (sebagai euphemism untuk konten dewasa), atau bahkan menghasilkan gambar telanjang. Fenomena ini memicu kekhawatiran besar terkait privasi, kekerasan berbasis gender online (KBGO), dan eksploitasi digital, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.
Grok, sebagai AI generatif, dirancang untuk menghasilkan atau memodifikasi konten berdasarkan prompt pengguna. Di Indonesia, masalah ini meledak sekitar Desember 2025, ketika pengguna X mulai membagikan contoh modifikasi foto perempuan—termasuk yang berhijab—menjadi gambar yang mengekspos aurat atau elemen seksual. Banyak kasus melibatkan foto publik dari akun X, yang diedit tanpa izin pemiliknya, menyebabkan penyebaran konten asusila secara massal.
Secara global, Grok juga dikritik karena menghasilkan gambar seksual non-konsensual, termasuk yang melibatkan anak-anak, yang melanggar hukum federal AS tentang pornografi anak. Di Indonesia, isu ini diperburuk oleh kemudahan akses Grok bagi pengguna premium X, di mana prompt sederhana seperti “make her in bikini” atau “add white glue” dapat menghasilkan konten eksplisit. Kasus serupa telah terjadi sebelumnya dengan AI lain, seperti deepfake porn dari foto Instagram atau tahunbook, tetapi Grok menjadi pusat perhatian karena integrasinya langsung di platform sosial.
Pemicu utama di Indonesia adalah maraknya post di X yang menunjukkan hasil edit Grok, yang kemudian memicu reaksi berantai: korban merasa tidak nyaman, dan komunitas online menyerukan boikot atau laporan. Misalnya, ada diskusi tentang bagaimana Grok dieksploitasi untuk KBGO, di mana pengguna anonim meminta AI mengedit foto perempuan menjadi vulgar, tanpa konsekuensi langsung.
Dampak Sosial dan Psikologis
Kasus ini memiliki dampak luas, bagi pada korban banyak korban, terutama perempuan, mengalami trauma psikologis, kerusakan reputasi, dan ancaman sosial. Modifikasi gambar tanpa consent dianggap sebagai bentuk pelecehan digital, mirip revenge porn, yang dapat menyebabkan korban gemetar atau merasa takut berbagi foto online. Di Indonesia, ini sering menargetkan perempuan berhijab, memperburuk isu fitnah dan kehormatan.
Pada Masyarakat, meningkatkan ketakutan akan AI, di mana orang disarankan menahan diri dari mengunggah foto pribadi di X. Ini juga memicu disonansi kognitif: sementara sebagian mengecam, ada yang justru menyebarkan gambar lebih luas saat memprotes. Survei global menunjukkan 25% perempuan mengalami harassment berbasis teknologi, termasuk deepfake porn.
Pada Anak-Anak, ada laporan Grok menghasilkan gambar seksual anak, yang diakui oleh Grok sendiri sebagai pelanggaran hukum. Di Indonesia, ini berpotensi melanggar hak anak dan memperburuk eksploitasi.
Respons Pemerintah dan Hukum Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindaklanjuti kasus ini sejak awal Januari 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa Grok belum memiliki pengaturan memadai untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Ini berisiko melanggar privasi dan hak citra diri, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemutusan akses ke Grok atau X jika tidak kooperatif.
Respons dari xAI dan Grok
xAI relatif diam terhadap isu spesifik anak-anak, meskipun Grok pernah meminta maaf atas gambar seksual tertentu. Di Indonesia, komunitas menyerukan xAI untuk menghentikan fitur edit gambar Grok. Namun, hingga Januari 2026, belum ada perubahan signifikan, yang memicu kritik bahwa platform seperti X memprioritaskan inovasi daripada keamanan.
Kasus Grok di Indonesia menyoroti celah etis dan hukum dalam AI generatif, dimana kemudahan modifikasi gambar menjadi senjata untuk pelecehan. Ini bukan hanya masalah teknologi, tapi juga budaya online yang perlu diubah. Kasus ini bisa menjadi katalisator perubahan positif jika ditangani cepat, mencegah eskalasi menjadi epidemi deepfake di Indonesia.

















