Search
Minggu 16 Februari 2025
  • :
  • :

KASUS IM2: Hari Ini (6 Juni 2013), Indar Sampaikan Pledoi

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, hari ini Indar akan menyampaikan pembelaannya.

SEjak awal kubu Indar mengaku akan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan di mana saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk saksi yang diajukan jaksa (kecuali DR ASmiati Rasjid), mengatakan Indosat dan IM2 tidak bersalah sehingga otomatis Indar juga tak bersalah.

"Jaksa sama sekali tak melihat fakta di persidangan, jadi untuk apa ada sidang selama 6 bulan ini," ungkap Indar Atmanto.

Dia mengungkapkan akan mengungkapkan fakta di persidangan saja, karena hal itu sudah cukup membuktikan bahwa pihaknya tak bersalah.

Kasus IM2 berasal dari la[oran Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang diketuai Denny AK bahwa IM2 secara ilegal telah menggunakan frekuensi 3G milik Indosat tanpa lelang dan tanpa bayar BHP Frekuensi.