Sejumlah pengamat telekomunikasi menilai tak ada pelanggaran korupsi dalam kasus IM2 dan Indosat, apalagi pidana perorangan, karena yang ada adalah pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
"Kalau korupsi itu tidak ada yang dibayarkan kepada negara. Tapi ini ada pembayaran kepada negara berupa pembayaran hak penggunaan (BHP) frekuensi dari Indosat atas lebar pita 3G yang dimilikinya,"ujar seorang mantan anggota BRTI.
Menurut dia, Indosat diduga melanggar persaingan usaha tidak sehat, yang tercantum dalam perjanjian kerjasama (PKS) nya dengan IM2. "Bagi hasil itu jelas melanggar persaingan usaha tidak sehat, apalagi tak ada ISP lainnya yang menjalankan 3G Indosat. Berbeda bila urusannya sewa menyewa,"ujarnya.
Lukman adjam, SEkjen Himpunan Pemerhati Pos Telematika Indonesia (HPPTI), mengungkapkan pemberian hak ekslusif Indosat kepada Indosat M2 dalam penggunaan frekuensi 3G dinilai merupakan kesalahan terbesar operator tersebut karena tidak memberikan kesempatan pemain lain masuk ikut serta memberikan layanan data 3G.
"Kesalahan terbesar Indosat adalah memberikan hak eksklusif kepada IM2 sedangkan pihak lain tidak diberi kesempatan,"ujar pengamat telekomunikasi Lukman Adjam.
Corporate Secretary IM2 Andri Aslan membantah adanya hak eksklusif yang diberikan Indosat kepada IM2. "Tidak eksklusif, karena ada CBN,Lintasarta,dan lain-lain juga kerja sama dengan Indosat . Kami juga tidak memiliki nomor, karena nomor yang ada merupakan nomor Indosat," tuturnya. Berdasarkan pengalaman Telkomedia yang juga memiliki modem Broom milik IM2, harus menggunakan nomor 0814xx.
Menanggapi hal itu, Lukman menuturkan "Setahu saya, yang menggunakan modem cuma IM2, LIntasarta dan CBN tidak."