Search
Rabu 11 September 2024
  • :
  • :

KASUS IM2: Tuntutan Jaksa di Kasus IM2 Sangat Membahayakan

MAJALAH ICT – Jakarta. Tuntutan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp 500 juta bagi terdakwa kasus PT Indosat Mega Media (IM2) dianggap sewenang-wenang. Jaksa dianggap melampaui kewenangannya dalam menuntut terdakwa, mengingat tak ada satupun saksi dan fakta persidangan yang mendukung dakwan jaksa bahwa PT Indosat Tbk dan anak usahanya IM2 merugikan negara.

Pada sidang lanjutan persidangan tuduhan penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk – IM2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (30/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana kurungan 10 tahun plus denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 triliun yang dibebankan kepada PT Indosat dan IM2.

Ahli hukum dari Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H, menyatakan, meskipun hak jaksa adalah menuntut suatu perkara, namun seharusnya jaksa tidak hanya melihat dari unsur pidana.

“Karena sistem hukum ada tiga, yakni pidana, administrasi, dan perdata. Sebab kasus IM2 menyangkut juga soal administrasi negara dan Tata Usaha Negara, kenapa prosedur itu tidak dilakukan terlebih dulu, kalau misalnya memang ada utang yang dibayarkan,” kata Dian, di Jakarta, Kamis (30/5).

Menurut Dian, dalam kasus IM2, unsur-usnur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Dari segi hukum, kata Dian, regulator telekomunikasi, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah jelas-jelas menyatakan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di kanal 2.1 GHz. Sn Menkominfo jadi dasar bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

Dian menyatakan, kasus IM2 bukan perkara pidana, melainkan perkara administrasi terkait Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Bila regulator sendiri menyatakan tidak ada kewajiban yang perlu dibayarkan, lalu dimana persoalannya. Dari segi teori hal ini tidak rasional.

Dian mengingatkan, dalam perkara IM2 ada sistem yang dilampaui. “Dari segi hukum, tuntutan Jaksa ini sangat membahayakan, karena dalam hukum ada tiga kategori tersebut, yakni pidana, administrasi, dan perdata. Kalau semua masuk dalam ranah pidana, buat apa ada kategori hukum perdata dan administrasi. Dalam penegakan hukum harusnya hati-hati, jangan sampai menegakan hukum dengan alasan yang salah,” kata Dian.