MAJALAH ICT – Jakarta. Poses hukum yang menyangkut dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai lambat, dan bahkan kalau boleh dibilang, berjalan di tempat.
Dalam kasus tersebut, Kejagung hanya menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan tersangka lainnya yakni Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M. KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.
Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Sedangkan, untuk perkara MPLIK sendiri, pihak Kejagung terlihat masih ragu untuk memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring yang secara de jure seharusnya mengetahui kasus yang melibatkan petinggi Kominfo tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap menuntaskan kasus korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang merugikan negara Rp1,4 trilun itu serta melibatkan beberapa vendor termasuk PT Telkom Indonesia sebagai salah satu pemenang tender.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung R. Widyo Pramono menanggapi tudingan pihaknya masuk angin dalam menangani kasus ini.
“Yang jelas penangannya tetap serius, nanti kalau tiba saatnya kita sampaikan. Kejagung komitmen terus untuk menyelesaikan kasus MPLIK. Tidak ada yang tidak komitmen, konsisten,” kata Pramono. Menurutnya, Kejagung akan bekerja sesuai data dan fakta yang dikembangkan dalam proses penyidikan suatu perkara yang sedang ditangani.
Jawaban Pramono tersebut adalah untuk menjawab keraguan masyarakat yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menilai Kejagung telah masuk agin dalam menangani kasus MPLIK.
Penanganan kasus itu terlihat janggal, di mana PT Telkom Indonesia Tbk yang notabene pemenang tender terbesar tidak pernah disentuh atau dijadikan tersangka. MAKI meminta Kejagung serius dalam mencari bukti kuat untuk menyeret semua yang terlibat korupsi MPLIK, termasuk dari pihak PT Telkom Indonesia Tbk.
Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 20-2014 di sini