MAJALAH ICT – Jakarta. Adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang yang merupakan fasilitasnya dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5. Demikian diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Disampaikan Kuntadi, Kejaksaan masih mencoba mencari kaitan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi proyek tower BTS BAKTI Kominfo yang menyeret Menkominfo Johnny Plate. Sebab, ia menyebut ada dugaan gratifikasi yang Gregorius terima. “Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah saudara GHP adik yang bersangkutan nikmati, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Kuntadi.
Diungkap Kuntadi, sejumlah fasilitas yang Gregorius terima telah dia kembalikan kepada negara. Ia menjelaskan total nilai yang telah dia kembalikan mencapai miliaran rupiah. “Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dia kembalikan,” katanya.
Karena itulajh, Kejagung merasa hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kejaksaan Agung memanggil kembali Johnny G Plate pada Rabu 15 Maret 2023. Ia mengatakan hal tersebut akan menjadi salah satu materi dalam proses pemeriksaan mendatang. “Kita masih dalami semuanya,” tandasnya.
Sementara itu, jelang pemeriksaan Menkominfo, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Mereka yang diperiksa yaitu E selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. HE selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. R selaku Project Director PT Surya Energi Indotama.
Kemudian, BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama. S selaku pihak swasta. I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange. Serta, AD selaku Kepala Divisi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (SDA) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.