Search
Kamis 12 September 2024
  • :
  • :

Kasus Sedot Pulsa

MAJALAH ICT – Jakarta. Dua tahun lalu, jagat telekomunikasi Indonesia geger. Pasalnya, merebak isu sedot pulsa yang merugikan pengguna telekomunikasi. Secara bombastis, beberapa pihak menyatakan bahwa konsumen dirugikan hingga Rp. 1 triliun, bahkan ada yang menyebut angka Rp. 5 triliun. Alhasil, DPR pun membentuk Panja Pencurian Pulsa yang diketuai Tantowi Yahya, politisi dari Partai Golkar. Dan kemudian, kasus pun bergulir ke meja hijau. Tudingan kerugian konsumen triliunan rupiah tersebut tidak terbukti, setidaknya tidak dapat dibuktikan.

Berakhirnya sidang dimana Direktur PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen meski divonis bersalah telah mencuri pulsa pengguna ponsel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), namun Naveen hanya dikenakan hukuman denda sebesar Rp750 juta sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, nampaknya akan menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain kasus ini dan menjadikannya kasus sedot pulsa selesai.

Dalam sidang yang diputuskan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Guzrizal dengan hakim anggota Lendriaty Janis dan M Razzad, vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Sebelumnya JPU mendakwa HB Naveen dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan menuntut hukuman denda sebesar Rp750 juta. 

"Menghukum terdakwa dengan menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta dan jika menolak akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan," kata Hakim Ketua Guzrizal di PN Jaksel. Kasus ini bermula setelah Mochammad Feri Kuntoro mengadukan 9133 ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. Feri mengaku mengalami kerugian pemotongan pulsa mencapai Rp 150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011. Kerugian ini ditimbulkan karena 9133 memotong pulsanya Rp 2000 setelah mengirim pesan. 

Berakhirnya sidang pencurian pulsa dimana Direktur PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen meski divonis bersalah telah mencuri pulsa pengguna ponsel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), namun Naveen hanya dikenakan hukuman denda sebesar Rp750 juta sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, nampaknya akan menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain kasus ini.

Sebagaimana diketahui, tersangka lain yang juga terkait dengan pencurian pulsa, yaitu Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto. BErkas ke-2 tersangka ini diketahui tidak pernah sampai P21 atau dinyatakan lengkap menunggu putusan akhir sidang terhadap Naveen. "Berkas perkara tersangka atas nama Khrisna Pribadi dan Windra Mai Haryanto masih menunggu diserahkan kembali dari penyidik Polri,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi beberapa waktu lalu mengenai kemajuan penyidikan kasus ini. 

Besarnya kemungkinan kasus ini disetop, itu karena dalam sidang yang diputuskan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Guzrizal dengan hakim anggota Lendriaty Janis dan M Razzad, vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Sebelumnya JPU mendakwa HB Naveen dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan menuntut hukuman denda sebesar Rp750 juta. Sebelumnya, Naveen dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perlindungan Konsumen. 

Kasus Hukum Terkait ICT di 2013 Lainnya: 

1. Kasus Dugaan Penyalahgunaan Frekuensi oleh IM2-Indosat

2. Kasus Dugaan Kerugiaan Negara dalam Proyek MPLIK

4. Kasus Gugatan Kurator Pailit Telkomsel