Search
Jumat 23 Januari 2026
  • :
  • :

Kebijakan Re-Registrasi Pengguna Kartu Prabayar Dinilai ‘Keblinger’

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan tidak tegas dalam menerapkan ketentuan registrasi bagi pengguna kartu telepon seluler prabayar. Bagi yang tidak mendaftar, serta operator telekomunikasi yang tidak tunduk dan mematuhi ketentuan dan aturan yang telah ditentukan Kementerian Kominfo, maka sanksi akan menanti. Registrasi pengguna kartu prepaid ini akan dimulai 1 September mendatang.

Hal itu ditanggapi dengan kritis oleh Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunication Users Group, Muhammad Jumadi. Menurut Jumadi, kebijakan ini terkesan asal saja, asal terlihat bahwa Kementerian Kominfo bekerja. "Ini kebijakan asal saja, agar terlihat kerja saja," kritik Jumadi.

Dijelaskan oleh Board of Council International Telecommunication Users Group ini, di daerah-daerah, bagi pengguna agak sulit untuk ke outlet-outlet yang resmi. Jika pun mendapatkan outlet resmi, maka akan butuh waktu dan biaya. "Ini kebijakan keblinger.  Mana bisa orang di kampung ke outlet-outlet yang butuh waktu dan ongkos," sergahnya.

Jumadi juga meningatkan agar kebijakan yang diambil memperhatikan kondisi pengguna ponsel yang menggunakan layanan prabayar di desa-desa. "Mereka tidak akan sempat dan paham yang seperti ini," sesal Jumadi yang tak habis pikir mengapa kebijakan ini diambil Kominfo. "Speechless," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Anggota BRTI Riant Nugroho mengingatkan, pelanggan harus daftar ke outlet terdaftar operator, tidak boleh ke yang yang ada di pinggir-pinggir jalan. "Adapun, sanksi bagi pelanggan yang tak mendaftar adalah nomornya akan tidak diaktifkan," katanya.

Meski demikian, operator seluler harus membroadcast pesan tersebut dan memberi tenggat waktu 3-6 bulan. Sementara sanksi untuk operator yang tidak mematuhi aturan registrasi prabayar, belum jelas benar. Meski beredar informasi bahwa operator yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan registrasi prabayar akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh ikut dalam seleksi dan lelang yang diadakan Kementerian Kominfo, seprti lelang spektrum frekuensi blok yang ditinggalkan XL dan AXIS.

Sementara itu, Dirjen PPI Kemkominfo Kalamullah Ramli, yang juga merupakan Ketua Badan Regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan bahwa dilapangan dijumpai beberapa indikasi yang nyata bahwa registrasi pelanggan dan aktivitas kartu perdana dengan data yang benar belum berjalan seperti yang diharapkan. Menurutnya, ribuan nomor pelanggan digunakan untuk SIM box yang merupakan perbuatan penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan telekomunikasi.

"Ribuan SIM Card dibuang setiap hari karena blokir anti-SIM Box dan ribuan pula SIM Card baru diaktivasi untuk menggantikannua. Praktek ini melahirkan data jumlah pelanggan yang seolag tumbuh terus dan nilai ARPU (Average Revenue Per User) yang tidak valid," ujar Kalamullah. Ditambahkanya, digerai-gerai penyedia kartu perdana banyak dijumpai SIM card yang sudah diaktivasi. Kartu ini lalu dibeli masyarakat dalam jumlah amat banyak untuk mengirim SMS polling ke beberapa acara TV atau untuk beragam pemakaian lainnya. Selain itu, penyerahan SIM Card tanpa meminta kartu identitas calon pelanggan sehingga dapat dipastikan penyelenggara telekomunikasi tidak memiliki data pelanggan yang terdapat pada kartu identitas tersebut.