MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan bahwa kebijakan berbagi jaringan atau network sharing akan dikeluarkan peerintah. Hal itu setelah didapat jalan tengah kebijakan implementasi network sharing ini dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno.
Menurut Darmin, setelah diskusi dengan Rini, pihak menanyakan apa yang menjadi perhatian dari BUMN yang memiliki usaha di bidang telekomunikasi, yang dalam hal ini adalah Telkom dan Telkomsel. Rini sendiri, kata Darmin, menyatakan bahwa pihaknya menginginkan tarif yang adil untuk bisa berbagi jaringan. Sehingga, revisi PP No. 52 dan PP No.53 tahun 2000 hanya menambahkan satu ayat untuk solusi memperhatikan keinginan Telkom dan Telkomsel.
"Kita tambahkan 1 ayat. Prinsipnya sudah ada, kita ingin jangkauan broadband telekomunikasi makin luas, sehingga dengan sharing jangkauan dan efisiensi terjadi," kata Darmin. Sehingga, biaya sharing jaringan antaroperator akan dilakukan secara secara business to business, dengan biaya jarinagn dihitung lebih dulu secara independen.
Untuk itu, pihaknya akan menambahkan prinsip dan mekanisme berbagi jaringan, dengan lebih dulu mengaudit jaringan agar didapat harga sewa jaringan yang sesuai. "Ini agar supaya tetap ada untung bagi yang sharing," ujar Darmin.
Dan untuk itu, pihak Kementerian Koordinator Perekonomian menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk menghitung berapa investasi yang sudah dilakukan Telkom. Nantinya, baru bisa ditetapkan berapa harga sewa yang wajar.