MAJALAH ICT – Jakarta. Meskipun Pengadilan Tinggi (PT) DKI JAkarta memutuskan hukuman lebih berat terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G PT Indosat oleh IM2, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan PT tersebut. Hal ini dikarenakan, dalam amar putusan tingkat banding tidak menegaskan kerugian negara Rp 1,3 triliun dibebankan kepada siapa. Padahal, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta diputuskan bahwa kerugian negara Rp 1,3 triliun harus dikembalikan IM2 kepada negara.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan, pihaknya mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap yang dikeluarkan PT DKI Jakarta. Dalam putusannya, mantan Dirut IM2 diperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara.
Tidak diputuskannya kewajiban IM2 kepada negara untuk mengembalikan uang yang dinilai telah merugikan negara Rp. 1,3 triliun, dikarenakan yang menjadi obyek hukum dalam persidangan adalah Indar Atmanto dan bukan IM2. Sehingga, kewajiban IM2 harus diambil melalui persidangan dan keputusan terpisah.
Saat ini, IPT Indosat dan IM2 telah juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung bersama dengan ebberapa mantan Dirut Indosat lainnya.