MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta, Sum Sriyono ternyata mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2010-2012.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi. "Dugaan tindak pidana korupsi MLPIK, sedari pagi hingga pukul 15:00 WIB saksi Sumsriyono, Direktur PT. Aplikanusa Lintasarta ditunggu kehadirannya, namun yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Setia.
Menurut Setia, Sum Sriyono seharusnya diperiksa saksi untuk kasus MPLIK. Pemeriksaan ini sebagai langkah lanjutan setelah penetapkan dua tesangka kasus PLIK-MPLIK sejak 15 Juli lalu. Kejagung sudah mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp.81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat (Jabar) senilai Rp.64 miliar, tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga jelang sore hari menunggu kedatangan Direktur Utama (Dirut) PT Aplikasi Lintasarta, Sumsriyono yang telah dijadwalkan pemeriksaannya ternyata mangkir. Dijelaskan Untung, bahwa dalam penyidikan kasus ini, Penyidik berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana (Jaksa Utama Muda) yang telah menemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan MPLIK ini.