MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz yang dipakai 3G. Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap tersangka Indar Atmanto, dan Johnny Swandi Sjam, penyidik menemukan alat bukti terkait dengan pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini, yaitu Indosat dan IM2.
"PT Indosat Tbk dimintakan pertanggungjawaban pidana. Sedangkan PT IM2 telah dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penyidik menjerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor," kata Untung. Ditambahkannya, permintaan pertanggungjawaban terhadap PT Indosat Tbk sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor : 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013. Sementara untuk PT IM2 sesuai dengan Sprindik nomor : 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013.
Menurut dia, dijeratnya korporasi dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 2 UU Tipikor dimana UU itu menyebutkan bahwa "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."
Alasan Kejaksaan Agung menjerat korporasi adalah agar pengembalian aset negara lebih efektif. Menurut Untung, sesuai pasal 18 UU Tipikor, jika secara korporasi PT Indosat terbukti melakukan tindak pidana, maka terancam dengan perampasan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, pembayaran uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan. "Dengan menunjuk korporasi lebih efektif dalam pengembalian keuangan negara," katanya.
Sementara itu persidangan kasus ini juga terus berjalan. Kamis minggu ini direncanakan kembali menghadirkan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam beberapa sidang sebelumnya, saksi fakta dari Kementerian Kominfo menganggap kerja sama Indosat dan IM2 adalah wajar, dan Indosat membayar BHP frekuensi sebagai diwajibkan oleh negara.