MAJALAH ICT – Jakarta. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil 3 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012. Saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta.
"Hari ini kembali penyidik memanggil tiga Saksi, yaitu Pepen Sumitro, Didi Marlindo dan Agus Budi Waskito dari pihak Swasta, dalam kasus korupsi MPLIK," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan.
Dijelaskan Untung, para saksi diperiksa pada pokok pemeriksaan mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa baik dari perencanaan, pengadaan, pemilihan, hingga mengusulkan calon pemenang dalam pelaksanaan MPLIK.
Sebelum 3 orang saksi dari swasta, kemarin Kejagung telah memanggil 2 Saksi, yaitu Berinatho Herlambang dan Tri Haryanto, Ketua dan Sekretaris Pengadaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan KPU, USO Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kasus MPLIK berawal dari laporan kelompok masyarakat yang menamakan Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) dinaikkan ke penyidikan melalui gelar perkara (ekspose). SKAK mendesak agar Kejagung menuntaskan kasus proyek MPLIK senilai Rp 1,4 triliun. SKAK mendesak agar Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk, karena diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut.