MAJALAH ICT – Jakarta. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan audit BPKP tidak sah dan cacat, ditanggapi dingin oleh Kejaksaan Agung, pihak yang paling bertanggung jawab memperkarakan dugaan penyalahgunaan penggunaan frekuensi oleh Indosat-IM2. Menurut Kejagung, putusan ini tidak akan mempengaruhi proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta. "Sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terpengaruh karena sidangnya masih berjalan. Begitu juga terhadap penyidikan karena putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht)," katanya enteng. Sehingga, katanya, putusan PTUN dipastikannya juga tidak berpengaruh terhadap penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Indosat Tbk periode 2007 – 2009, Johnny Swandi Sjam, dan juga tak berpengaruh dalam penyelidikan atas koorporasi yang dikenakan terhadap PT Indosat dan PT IM2 atas kasus tersebut.
Sementara itu, tuduhan adanya kerugian negara dan tudingan bahwa Indosat-IM2 telah merugikan negara sebesar Rp. 1,3 triliun yang dilabelkan BPKP dan dibawa oleh Kejaksaan Agung ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dinilai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai cacat hukum dan tidak sah.
Demikian hasil keputusan majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara gugatan Indar Atmanto, mantan Dirut IM2, yang mempersoalkan audit BPKP. Sebab, dari BPKP lah, kemudian ini dijadikan sandaran bahwa negara dirugikan oleh Indosat-IM2. Menurut Majelis Hakim, hasil audit BPKP atas nilai kerugian negara yang sebesar Rp 1,3 trilun tidak sah atau cacat hukum karena BPKP melakukan audit atas permintaan penydidik dari Kejaksaan Agung tanpa pernah memeriksa IM2 maupun Indosat.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Heriyanto, BPKP tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta. "BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun fakta di persidangan Kemenkominfo tidak meminta, sehingga ini melanggar aturan," jelas salah satu anggota majelis hakim, Haryati.
Menurut sidang Majelis,, karena melanggar, hasil audit BPKP atas Indosat dan IM2 pun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim pun dalam putusannya memerintahkan BPKP untuk segera mencabut hasil audit dan menghukum BPKP untuk menanggung biaya perkara selama persidangan berlangsung.