Search
Jumat 18 April 2025
  • :
  • :

Kejagung Non Stop Periksa Saksi-saksi Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) non stop bekerja untuk mendalami kasus dugaan tindak pindana korupsi pada Bakti Kominfo. Kejagung kembali memeriksa saksi dari pihak swasta dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam pihak swasta yang diperiksa tersebut adalah, AM, NZ, AM, GP, SSS, dan MMP.

“Adapun keenam orang tersebut, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI dan infrastruktur pendukung pada paket 1,2,3,4, dan 5,” ungkap Ketut.

Dijelaskan, enam orang tersebut terperiksa tersebut diperiksa sebagai saksi.  Saksi inisial AM disebut sebagai Anton maulana yang diperiksa selaku karyawan PT Namsa Insan Mulia. Kemudian NZ yaitu Nazib Zulkarnaen yang diperiksa selaku karyawan PT Hanil Jaya Steel. Saksi AM adalah karyawan PT Surya Mandiri Prima. Sementara GP adalah Guntoro Prayudhi yang diperiksa selaku mantan kadiv Infrastruktur Lastmile/Backhaul. Saksi SSS disebut sebagai Steven Setiawan Sutrisna yang diperiksa selaku direktur PT Waradana Yusa Abadi. Terakhir MMP adalah Marlon Maruap Panjaitan, yang diperiksa selaku karyawan di PT Huawei.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa delapan saksi. Penyidik memeriksa Sastiana Ayutiningtyas selaku sekretaris direktur utama (dirut) PT Mora Telematika Indonesia (MORA) dan juga memeriksa Dirut Jimmy Kadir, selaku direktur keuangan PT MORA dan kini juga sebagai menjalankan posisi sebagai Dirut Mora Telematika Indonesia, PT Candrakarya Multikreasi, dan PT Indopratama Teleglobal.

Tim penyidik Jampidsus, juga memeriksa dua pejabat Badan Aksesibilitas Telekomonikasi dan Informatika (BAKTI) yaitu Robby Donny Prahmono (RDP) dan Seni Sri Damayanti (SSD). Kedua pejabat BAKTI itu diperiksa sebagai sekretaris Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan tenaga ahli Project Manager Unit. Tiga saksi dari pihak swasta, juga turut diperiksa. Yakni Yoki Hermanto (YH) diperiksa selaku karyawan PT Catur Panca Mandiri.

Kemudian Senddy (S) diperiksa selaku karyawan di PT Pioneer. Taufiq Audah (TA) diperiksa selaku karyawan PT Indoleds Semesta, dan Aldo Fikri Munandar (AFM) yang diperiksa selaku karyawan PT Arodoci Niscala Strategi. Terakhir Alfi Asman (AA) yang diperiksa selaku steering comiteee PT Aplikanusa Lintasarta.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama MORA. Kemudian, Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku Account Director PT Huawei Technology Indonesia.