Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Kejagung Panggil 6 Saksi Dalami Kasus MPLIK, 2 Saksi Mangkir

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung terus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pusat Layananan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tahun 2010-2012. Sebagai kelanjutannya, 6 orang dipanggil sebagai saksi. Namun dua orang mangkir dari pemeriksaan.

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, enam orang yang dipanggil Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yaitu H. Soleh, Asep Fahruroji, Ori Marundo, Pepen Sumitra, Mahmudin, SH dan Taufik Hidayat dari pihak Swasta dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Adapun saksi  Ori Marundo dan Pepen Sumitra yang berstatus pegawai swasta, tidak hadir," ungkap Untung.

Dengan pemanggilan ini, artinya Kejagung masih mencari bukti-bukti apakah ada unsur Tipikor dalam kasus ini atau tidak. Sebab, ditengarai Kejagung sendiri saat ini kesulitan untuk menemukan alat bukti adanya unsur kerugian negara dalam kasus ini. Meski, minggu lalu penyidik juga telah memeriksa Direktur Jaringan PT. Telkom, Abdus Somad Arief, dalam Pemeriksaan dilakukan atas dugaan keterlibatan Abdus Somad dalam kasus tersebut, saat masih menjabat sebagai Executive General Manager Enterprise Service PT. Telkom.

Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur. Selain PT MDRP, terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. 

Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak baik dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Direktur PT Multi Data Rencana Prima (PT MDRP), Doddy Nasiruddin Ahmad sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.