Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

Kejagung Panggil Dirut Geosys Sebagai Saksi Kasus MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yang mencapai Rp. 6 triliun dan melibatkan berbagai perusahaan. Salah satu yang dipanggil adalah Dirut dari PT Geosysy Alexindo Anugerah, yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan Telkom dalam pembangunan MPLIK.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, total saksi yang dipanggil untuk memperdalam kasus MPLIK berjumlah tujuh orang Saksi. "Tujuh orang Saksi itu, yaitu Sumiati, Hartono, Rochman Susanto, Entis Sutisna, Marjih, Ir. H. Sumarno dari pihak swasta dan Direktur Utama PT. Geosys Alexindo Anugerah dipanggil penyidik pidana khusus," ungkapnya.

Menurut Untung, pemanggilan ini untuk memperdalam kasus dimana Penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Selain tujuh saksi, minggu lalu penyidik juga telah menyidik dua saksi dari BP3TI, yaitu Berinatho Herlambang dan Tri Haryanto, Ketua dan Sekretaris Pengadaan Proyek Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan.