Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Kejaksaan Agung Belum akan Periksa Tifatul Terkait MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya belum akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring terkait kasus dugaan korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). HAl itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Adi, belum dipanggilnya orang nomor satu di Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut karena jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti, serta pemeriksaan para tersangka, dan saksi-saksi. "Belum mengarah ke Menkominfo. Masih dalam penyidikan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Sekarang tengah mengumpulkan alat bukti," kata Adi.

Diungkap Adi, alat bukti yang sedang dikumpulkan salah satunya dari hasil penggeledahan di Kantor BP3TI beberapa waktu lalu. Di kantor BP3TI di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta, didapatkan alat bukti seperti CD dan laptop. Hasil sita berupa dokumen, CD, dan laptop itu yang dikumpulkan sebagai alat bukti untuk menguatkan penyidikan.

Sebelumnya, seperti diberitakan Majalah ICT, setelah menetapkan status tersangka pada Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso Serad, Kejaksaan Agung akan segera memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring sert jajarannya terkait carut-marutnya implementasi PLIK-MPLIK.

Demikian dikatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman. Menurut Adi, Kejagung akan memanggil Menkominfo, Tifatul Sembiring minggu ini untuk menjalani pemeriksaan. Karena menurut Adi, secara organisasi, Tifatul bertanggung jawab atas proyek yang ada di Kementerian yang dipimpin olehnya.

"Secara organisasi memang harus seperti itu. Karena proyek ini ada di Kementerian dan Kepala BP3TI bertanggung jawab kepada Menteri," ujar Adi. Dikabarkan, jajaran Kementerian Kominfo akan juga diperiksa di Gedung Bundar, termasuk Dirjen PPI, Dewan Pengawas BP3TI serta staf Khusus Menteri.

Sebagaimana diketahui, USO (Universal Service Obligation) adalah bentuk kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaan pelayanan publik bagi setiap warga negara, khususnya pelayanan telekomunikasi dan informatika. Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) yang berubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) adalah instansi pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyelenggarakan USO.

Dana USO dipungut oleh BP3TI dari operator telekomunikasi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). BP3TI mengumpulkan dana USO melalui pungutan PNBP kepada operator penyelenggara komunikasi sebesar 0,75% dari pendapatan kotor setiap tahunnya.

Mulai 2007, persentase pungutan USO meningkat menjadi 1,25% dari pendapatan kotor, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 5/PER/M. KOMINFO/2/2007. Ketentuan tentang jenis dan besaran tarif PNBP untuk program USO tersebut, juga dipertegas dalam PP No. 7/2009.

Pada 2010, BP3TI membukukan pendapatan dari jasa layanan USO sebesar Rp1,36 Triliun meningkat 23% dibandingkan dengan pendapatan 2009 sebesar Rp1,1 Triliun.

Sejak 2010, pemerintah menarik pungutan USO bukan hanya dari penyelenggara jaringan, tetapi juga penyedia jasa seperti Internet service provider (ISP) dan rencananya juga dipungut dari penyedia konten dan penyedia layanan teknologi seperti BlackBerry.

Persoalan muncul pada saat penggelaran layanan voice di desa dan Program Layanan Internet Kecamatan (PLIK). Masalahnya program tersebut salah sasaran, atau tidak tepat sasaran, tidak melihat kemampuan/keterbatasan di daerah seperti keterbatasan listrik, akses warga, dan lainnya.