MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Termasuk dugaan keterlibatan Direktur Utama Telkom Arief Yahya. Beredar kabar, Arief akan ditetapkan sebagai tersangka, menyusul yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.
Saat ini, seperti disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti guna melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Basrief pun membantah jika Kejaksaan tak mampu menyentuh PT Telkom Indonesia Tbk sebagai pemenang tender terbesar dalam proyek bernilai triliunan tersebut.
"Saya kira bukan tidak tersentuh, tapi tahapan-tahapan pengumpulan bukti harus kita penuhi. Sehingga kira-kira tidak akan menyimpang apa yang sudah ada dari alat bukti yang sudah ada. Kalau nanti arahnya sampai ke sana (jadi tersangka–red), tentu kami tidak akan lari dari situ," tegas Basrief Arief.
Sebagaimana diketahui, mantan Direktur Enterprise Telkom Arief Yahya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan. "Semuanya akan diselesaikan secara rapih, pemanggilan tunggu saja waktunya, kami akan publikasikan semuanya," Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono. Dalam kasus MPLIK, Kejagung telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.