MAJALAH ICT – Jakarta. Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi meminta agar KPK mengawasi perkembangan kasus dugaan korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang saat ini ditangani Kejaksaan Aung. Hal itu, menurutu Aliansi ini, karena Kejaksaan Agung dinilai lamban dan tak mampu memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Arief Yahya.
Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, Dhava, dalam siaran pers-nya. "Agar kasus ini bisa berjalan dengan baik, yang sudah lama terkatung-katung penyelesaian kasusnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, patut diduga ada intervensi dari dalam atau dari luar institusi Kejaksaan membuat kasus ini jalan di tempat," ujar Dhava.
Menurutnya, selain adanya dugaan intervensi, faktor lain yang membuat penanganan kasus ini lambat adalah penggabungan proses penyidikan korupsi MPLIK TELKOM dengan kasus korupsi MPLIK lain, yang pelakunya bukan berasal dari TELKOM. "Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memisahkan, tujuannya agar kasus korupsi Arief CS dapat segera dirampungkan," usulnya.
Sementara itu, setelah memanggil beberapa kali dan mangkir karena alasan sibuk, akhirnya Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berhasil memeriksa Direktur PT Mulia Data Rancana Prima (MDRP), Doddy Nasiruddin Achmad, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan pelayanan MPLIK di Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Doddy diperisa sebagai tersangka. Adapun pokok pemeriksaan terkait dengan PT Multi Data Rancana Prima sebagai salah satu perusahaan pemenang pelaksanaan pengadaan MPLIK di Kemenkominfo dan pekerjaannya untuk Paket VI sejumlah kecamatan di Propinsi Sumatera Selatan dan Paket VII pada Kecamatan-Kecamatan di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
"Tim penyidik telah memeriksa tersangka atas nama Doddy Nasiruddin Achmad, Direktur PT Multi Data Rancana Prima. Tersangka diperiksa untuk Paket VI atau Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 81.420.935.440 dan paket VII atau Jawa Barat dan Banten sebesar Rp.64.176.500.274," kata Untung.
Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan kerugian negara dalam proyek MPLIK seperti berjalan di tempat. Hal itu setelah tersangka dan saksi yang sedianya dimintakan keterangan, ternyata sibuk sehingga tidak bisa hadir memenui panggilan Kejaksaan Agung.
Seperti pernah disampaikan Kepala Penerangan Hukum setia Untung Arimuladi, perkembangan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan MPLIK pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI atas nama Tersangka DN, Direktur PT. Multi Data Rancana Prima dan Drs. H. Santoso, SH., MH, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada paket VI (Propinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp. 81.420.935.440,- dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp.64.176.500.274,- pada Minggu lalu penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tersangka atas nama Drs. Doddy Nasiruddin A, Direktur PT. Multi Data Rancana Prima.
Namun, Doddy sebelumnya tidak dapat hadir dengan alasan sibuk. "Yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan menghadiri kegiatan perusahaan yang telah dijadwalkan dan membutuhkan kehadirannya sebagaimana Surat Nomor: 020/MRP/LGL/11/14 tertanggal 19 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Dian Setyorini (HR & Legal Manager PT. Multi Data Rancana Prima," ungkap Untung.
Rencana menjemput paksa Doddy batal karena Doddy muncul di Kejagung. Meski begitu, Dody akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan, dan jika mangkir akan dipaksa dijemput.