MAJALAH ICT – Jakarta. Saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih memfinalisasi berkas perkara Indosat yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi bersama IM2. Beberapa mantan Dirut Indosat telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang ini, tim penyidik masih akan memeriksa saksi yang meringankan para tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syafrudin saat ditanya tentang perkembangan kasus Indosat di Kejaksaan Agung, Jakarta. Namun begitu, Syafrudin berjanji berkas perkara Indosat segera dituntaskan.
Diungkapkan Syafrudin, penyidikan kasus ini terus berjalan dan dalam tahap finalisasi untuk kemudian diajukan ke Penuntutan. Setelah dinyatakan lengkap (P21) dan diikuti tahap kedua, baru kemudian diajukan ke pengadilan. “Jadi kasus ini terus berjalan," tandasnya.
Dalam kasus dugaan kerugian negara dalam penggunaan frekuensi 3G, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka mantan Dirut PT Indosat Jhonny Swandy Sjam dan Hari Sasongko, serta PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) selaku korporasi. Penetapan kedua badan usaha tersebut sebagai tersangka terkait dengan upaya Kejaksaan Agung memulihkan kerugian negara sekitar Rp. 1,3 triliun hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jumlah kerugian negara ini diakibatkan oleh dugaan penggunaan jaringan dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto.
Indar Atmanto sendiri melalukan banding atas vonis hakim. Sementara para hakim pun dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Masyarakat Telematika (Mastel) atas putusannya dan melaporkan hakim yang tertidur saat persidangan.