Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Kejaksaan Agung Masih Telaah Laporan Terhadap 5 Operator dan 16 ISP

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung masih menelaah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang dilakukan lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (IVP) yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum LSM RIP-KKN sendiri melaporkan ke Kejagung pada 18 Februari 2013.

"Laporan itu sedang dalam penelaahan di Pidsus Kejagung," ujar Untung. Untung juga menjelaskan bahwa jika untuk kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi yang mentersangkakan Jhoni Swandi Syam, Indosat dan IM2, pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan. Kemarin beberapa saksi dari Kementerian Kominfo dipanggil untuk memberi keterangan kepada penyidik.

 

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Rolas Budiman Sitinjak menyesalkan apa ayng dilakukan Kejagung karena belum menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, kasus tersebut sama dengan kasus yang saat ini tengah ditangani Kejagung, yakni, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan IM2. "Kami sudah menyerahkan data dan bukti-bukti surat lainnya, jadi tidak ada permasalahan lagi untuk ditindaklanjuti. Kami akan menunggu jawaban dari Kejagung atas pelaporan itu mengingat sesuai peraturan tindak lanjut dari laporan itu akan diberikan 60 hari setelah melaporkan suatu kasus. LSM RIP-KKN sendiri melaporkan ke Kejagung pada 18 Februari 2013," katanya.

Ditegaskan Rolas, setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi yang biasanya dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) wajib membayar BHP kepada Negara. "Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi dengan bermodus Perjanjian kerja Sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan dengan tidak membayarkan Biaya Hak Penggunaan (BHP) kepada negara smengakibatkan terjadinya kerugian negara," tandasnya. 

Adapun kelima operator yang diadukan adalah Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access. Kemudian untuk 16 ISP adalah Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Moratel, Quasar, Andalas  Internet dan Lintasarta.