Search
Senin 24 Maret 2025
  • :
  • :

Kejaksaan Agung Menepis Kriminalisasi Kasus IM2

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung menepis tudingan kriminalisasi dalam kasus penyalahgunaan frekuensi oleh IM2. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung Setia Un­tung Arimuladi. "Tidak ada kr­i­mi­nalisasi, semua diusut ber­da­sar­kan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berla­ku. Kerugian negaranya pun jelas, sesuai hasil audit BPKP,” jelasnya.

Karena itu, tambahnya, penyidik Kejaksaan Agung tidak ragu-ragu mendalami kerugian negara dalam kasus ini. Karena itu pula, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk terdakwa yang lain terus dilakukan. Pada 21 Januari lalu pe­nyi­dik memeriksa tiga saksi dari PT IM2, yakni Manager IT Op­e­ra­tion Syaiful Anwar, Manager Sa­les Retail Bambang Naraya dan Manager Marketing Muhammad Sujai.

Menurut Untung, pemeriksaan ini intinya mengenai operasional jasa inter­net broadband yang dilakukan PT IM2 melalui jaringan 3G milik PT Indosat. "Penyidik juga sudah memeriksa seorang saksi untuk PT IM2, yakni Group Head Integrated Marketing PT Indosat Guntur Siboro. Pemeriksaan itu menyangkut penggunaan ja­ringan frekuensi 2,1 Ghz/3G mi­lik Indosat yang digunakan IM2,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal pada 24 November 2006, dimana PT In­do­sat dan anak perusahaannya, PT IM2 diduga me­nya­lah­gu­na­kan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz atau 3G. Menurut Kejagung, penye­leng­gara jasa penggunaan jaringan seluler 3G harus memiliki izin sen­diri, bukan seperti IM2 yang menggunakan jaringan Indosat. Jaringan telekomunikasi yang dapat di­se­wakan kepada pihak lain, menurut Kejagung, han­ya­lah jaringan tetap tertutup.