MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung menepis tudingan kriminalisasi dalam kasus penyalahgunaan frekuensi oleh IM2. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi. "Tidak ada kriminalisasi, semua diusut berdasarkan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kerugian negaranya pun jelas, sesuai hasil audit BPKP,” jelasnya.
Karena itu, tambahnya, penyidik Kejaksaan Agung tidak ragu-ragu mendalami kerugian negara dalam kasus ini. Karena itu pula, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk terdakwa yang lain terus dilakukan. Pada 21 Januari lalu penyidik memeriksa tiga saksi dari PT IM2, yakni Manager IT Operation Syaiful Anwar, Manager Sales Retail Bambang Naraya dan Manager Marketing Muhammad Sujai.
Menurut Untung, pemeriksaan ini intinya mengenai operasional jasa internet broadband yang dilakukan PT IM2 melalui jaringan 3G milik PT Indosat. "Penyidik juga sudah memeriksa seorang saksi untuk PT IM2, yakni Group Head Integrated Marketing PT Indosat Guntur Siboro. Pemeriksaan itu menyangkut penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang digunakan IM2,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal pada 24 November 2006, dimana PT Indosat dan anak perusahaannya, PT IM2 diduga menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz atau 3G. Menurut Kejagung, penyelenggara jasa penggunaan jaringan seluler 3G harus memiliki izin sendiri, bukan seperti IM2 yang menggunakan jaringan Indosat. Jaringan telekomunikasi yang dapat disewakan kepada pihak lain, menurut Kejagung, hanyalah jaringan tetap tertutup.