Search
Kamis 12 September 2024
  • :
  • :

Kejaksaan Agung Tetap akan Selesaikan Kasus MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap menuntaskan kasus korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang merugikan negara Rp 1,4 trilun itu serta melibatkan beberapa vendor termasuk PT Telkom Indonesia sebagai salah satu pemenang tender. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung R. Widyo Pramono menanggapi tudingan pihaknya masuk angin dalam menangani kasus ini.

"Yang jelas penangannya tetap serius, nanti kalau tiba saatnya kita sampaikan. Kejagung komitmen terus untuk menyelesaikan kasus MPLIK. Tidak ada yang tidak komitmen, konsisten," kata Pramono. Menurutnya, Kejagung akan bekerja sesuai data dan fakta yang dikembangkan dalam proses penyidikan suatu perkara yang sedang ditangani.

Jawaban Pramono tersebut adalah untuk menjawab keraguan masyarakat yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menilai Kejagung telah masuk agin dalam menangani kasus MPLIK. Penanganan kasus itu terlihat janggal, di mana PT Telkom Indonesia Tbk yang notabene pemenang tender terbesar tidak pernah disentuh atau dijadikan tersangka. MAKI meminta Kejagung serius dalam mencari bukti kuat untuk menyeret semua yang terlibat korupsi MPLIK, termasuk dari pihak PT Telkom Indonesia Tbk.

Dalam kasus MPLIK sendiri, Kejagung telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidata Rencana Prima Dodi N. Achmad sebagai tersangka.