Search
Minggu 18 Mei 2025
  • :
  • :

Kembali 3 Tersangka dan 2 Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 orang tersangka dan 2 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), tiga orang tersangka diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Adapun yang diperiksa adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia serta, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,” katanya.

Kemudian, 2 orang saksi juga digarap Kejagung. “PIY selaku Direktur PT Inti Gria Perdana dan A alias A selaku Pemilik Bengkel MR Classic Motor,” kata Ketut dalam keterangannya. Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.