MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang keberadaan taksi online mulai mulai 1 Oktober mendatang. Meski begitu, Kemenhub akan memperpanjang waktu selama enam bulan untuk mensosialisasikan peraturan tersebut. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar.
"Jadi dalam penyelenggaraan PM 32 ini, petugas lebih mengutamakan pembinaan dan sosialiasi serta dialog. Tidak ada tindakan dalam bentuk penilangan," kata Pudji. Ditambahkannya, dalam jangka waktu enam bulan ini, perusahan dan pengemudi wajib melengkapi persyaratan yang ditentukan, kecuali balik nama STNK yang diberikan jangka waktu selama satu tahun.
Sementara itu, kata Pudji, untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum, hendaknya pemilik kendaraan menyesuaikan dengan produk-produk asuransi yang digunakan. Para perusahaan atau lembaga penyedia aplikasi transportasi, tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. "Mereka tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran pengadilan pengemudi, harus bekerjasama dengan koperasi," kata Pudji.
Diungkapkannya, hingga saat ini, dari 7256 jumlah taksi online yang terdaftar di Kementrian Perhubungan, baru ada 5.448 kendaraan yang diberikan rekomendasi untuk mengikuti uji KIR. Dan dari jumlah tersebut, baru 3.996 yang dinyatakan lulus uji.