MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah saat ini sedang menggodok revisi dua aturan penyelenggaraan telekomunikasi, PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi. Dan mengenai hal ini, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ikut menyuarakan soal operator telekomunikasi yang memiliki saham dimana asing menjadi mayoritas.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Marsekal Pertama Prakoso, skema berbagi jaringan akan menguntungkan pihak asing yang hanya mau membangun jaringan di wilayah potensial dan tidak mengindahkan wilayah terpencil.
Karena itu, Prakoso menyarankan, operator telekomunikasi di Indonesia, yang sahamnya dikuasai asing, harus ikut terlibat dalam membangun infrastruktur telekomunikasi yang terintegrasi dengan pemerintah, mulai dari tempat terpencil hingga daerah perbatasan. "Hal ini akan meminimalisir kemungkinan satu jaringan telekomunikasi saja yang ada di daerah perbatasan atau di daerah terpencil," kata Prakoso.
Dijelaskannya, adapaun tujuan adalah jika terjadi kegagalan dalam satu jalur jaringan tidak akan menyebabkan kegagalan jaringan dalam waktu yang lama (sistem redundansi). "Meskipun perusahaan asing, mereka juga harus memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan nasional, khususnya dalam ketahanan nasional di bidang telekomunikasi dan siber. Sebab perusahaan telekomunikasi asing itu telah melakukan kegiatan usaha dan memakai sumber daya terbatas (frekuensi) yang dimiliki oleh Indonesia," tandasnya.
Dalam pandangan Prakoso, selama ini operator telekomunikasi yang sahamnya dikuasai investor asing hanya mau membangun di daerah yang mempunyai nilai ekonomis saja. Padahal, ujarnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya di Jakarta atau Jawa saja.
"Jangan sampai network sharing hanya dijadikan alasan bagi operator telekomunikasi untuk tak membangun jaringan telekomunikasi di daerah terpencil. Pembangunan jaringan oleh operator adalah wajib. Tertuang dalam kewajiban modern licensing. Seandainya ada network sharing, tak boleh lupa untuk tetap membangun infrastruktur telekomunikasi di Indonesia,” pungkasnya dalam keterangan tertulis.