Search
Sabtu 17 Mei 2025
  • :
  • :

Kemenkominfo Beda Pendapat Dengan Kemendag Soal BlackBerry Q10

Hal yang sangat mengherankan bila dua Kementerian berbeda pendapat soal BlackBerry Q10. Di satu sisi Kementerian Kominfo menganggap  BlackBerry Q10 sudah mendapatkan sertifikat perangkat No. 29333/SDPPI/201381 sehingga sudah resmi masuk Indonesia.

Sebaliknya, Kementerian Perdagangan berpendapat BlackBerry Q10 belum resmi masuk ke Indonesia sehingga peredarannya di pasar dianggap ilegal dan harus disita.

“Handset atau pun ponsel yang akan masuk pasar Indonesia harus melalui uji sertifikasi dari Kemenkominfo, bila tidak dianggap illegal dan melanggar UU Telekomunikasi,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto.

Sedangkan sertifikasi dari Kemenkominfo baru bisa diajukan bila vendor atau distributor memiliki dokumen perizinan dari instansi terkait, dalam hal ini Keenterian Perdagangan.

Rencana Kementerian Perdagangan yang akan menyita BlackBerry Q10 yang dijual dan dipakai masyarakat mengundang keresahan di kalangan pengguna dan penjual  karena mereka merasa sudah memenuhi perizinan yang berlaku.

Boni Angga Budiman, Sekjen Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg), mengatakan secara prinsip mendukung langkah pemerintah.

"Tapi kita mengingatkan, perizinan berupa  buku manual, label, postel untuk Q10, sudah diterbitkan, kiranya mesti jelas dulu kriteria penyitaannya, sekarang masyarakat dan pedagang resah, mengenai Q10, harusnya pemerintah menjelaskan kriteria yg jelas tentang Q10," tegasnya.