Search
Kamis 15 Januari 2026
  • :
  • :

Kementeran Kominfo Gelar Uji Publik Aturan Kartu Cerdas Nirkontak

MAJALAH ICT – Jakarta. Perkembangan teknologi dan informasi telah memberi dampak pada berbagai bidang tak terkecuali pada bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen yang secara elektronik merupakan alat pembayaran non tunai dengan menggunakan Kartu Cerdas Nirkontak. Dengan penggunaan Kartu Cerdas Nirkontak tersebut maka ke depannya berpotensi mengurangi penggunaan uang tunai dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader) termasuk dalam perangkat telekomunikasi, maka menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail  Cawidu, sesuai ketentuan perangkat ini wajib memenuhi persyaratan teknis. Ketentuan tekni ini, kata Ismail, akan diatur dalam RPM tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader).

Sebelum disahkan Menteri, sesuai kebiasaan, kebijakan ini terlebih dahulu diujipublikan untuk mendapa tanggapan dari masyarakat luas. "Bagi siapa yang ingin memberikan masukan terhadap RPM tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader) tersebut, dipersilakan untuk menanggapinya via email pudjo_h@yahoo.com dan siti_n@postel.go.id dari tanggal 4 Juli 2014 hingga 17 Juli 2014," terang Ismail dalam keterangan pers nya. 

Dipaparkannya, sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM ini antara lain Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak yang meliputi karakteristik fisik, elektrik dan komunikasi dan karakteristik tambahan, serta pelaksanaan ujian.