Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Kementerian Kesehatan akan Buka Call Center 119 Untuk Gawat Darurat

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kesehatan akan membuka call 119 sebagai kode akses panggilan darurat kesehatan yang dapat diakses dari semua operator penyelenggara telekomunikasi. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher saat penandatanganan perjanjian kerja sama pembukaan kode akses panggilan darurat 119 bersama PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, PT XL AXIATA Tbk, PT Smart Telecom, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smartfren Telecom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Axis Telekom Indonesia,PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Dengan penyediaan call center 119 ini diharapkan terwujud kerja sama produktif dalam rangka peningkatan pelayanan pemberian informasi penanggulangan gawat darurat terpadu kepada masyarakat dalam SPGDT. SPGDT sendiri, kata Akmal, merupakan suatu sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur, pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan pelayanan antar rumah sakit. SPGDT harus berjalan terpadu, baik pra, intra, dan inter rumah sakit. Hal ini demi mewujudkan tujuan yang lebih tinggi yaitu Safe Community, yaitu keadaan sehat dan aman yang tercipta dari, oleh dan untuk masyarakat.

"Dalam upaya mewujudkan SPGDT, rumah sakit perlu membentuk jejaring atau sistem yang terintegrasi yang dimulai dari pra rumah sakit, inter rumah sakit dan intra rumah sakit, salah satunya melalui call center," jelas Akmal. Ditambahkannya,  dengan adanya SPGDT Call Center119, maka diharapkan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapat pertolongan pada saat terjadi kasus kegawatdaruratan serta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kegawatdaruratan yang berkualitas.

Kode Akses 119 telah mendapatkan ijin dari diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Kesehatan sesuai Surat Menteri Komunikasi dan Informatika No. 486/M.KOMINFO/09/2012 tanggal 13 September 2012, Perihal Penetapan Kode Akses Panggilan Darurat 119.