MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.
"Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," demikian kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.
Menurut Gatot, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) ini, tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para penyelenggara telekomunikasi. Gatot mengingatkan, sebagaimana diketahui bahwa hanya penyelenggara telekomunikasilah yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi yang masing-masing telah dialokasikan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi.
Namun faktanya, kata Gatot, repeater illegal yang beroperasi di banyak wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Medan dan sebagainya sangat mengganggu performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas.
Gatot mengungkapkan, selama ini pihak Kementerian Kominfo melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio sesungguhnya sudah sangat giat dalam melakukan penertiban, namun kadang kalah cepat karena pemasangan repeater illegal di lapangan yang semakin masif.
Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal (Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat (1) yang menyebutkan "Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan Pasal 38 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Adapun sanksinya adalah, pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pelanggaran Pasal 32 dan untuk pelanggaran Pasal 38 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).