Search
Minggu 18 Januari 2026
  • :
  • :

Kementerian Kominfo akan Buat Etika Cyber untuk Tangkal Konten Negatif

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) saat ini sedang membuat aturan etika di dunia maya (cyber) untuk menangkal konten negatif penggunaan internet di Indonesia. Etika ini diperlukan sebagai wujud kedaulatan internet Indonesia.

Demikian disampaikan  Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Mariam F Barata, dalam diskusi bertajuk "Gerakan Internet Sehat dan Produktif" di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII). "Etika siber itu untuk menjaga konten positif di Indonesia dari konten negatif dari luar negeri. Ini wujud keinginan adanya kedaulatan internet Indonesia," tegas Mariam.

Dijelaskan Mariam, etika siber diterapkan melalui tiga pendekatan perlindungan terhadap bahaya internet, yaitu melalui teknologi, hukum dan sosiokultural. "Pendekatan teknologi menekankan pada upaya memberantas laman-laman internet yang mengandung konten negatif, seperti pornografi, perjudian serta penyebaran kebencian, melalui sistem penyaring pengaman komputer seperti Nawala Project, TRUST Positif dan Perangkat Internet Sehat dan Aman untuk Anak Indonesia," jelasnya.

Meski begitu, diakuinya, pihak Kominfo tidak bisa menutup akses laman-laman berkonten negatif secara sempurna, atau secara keseluruhan. "Sebab mereka akan kemudian muncul lagi sehari berselang dengan alamat baru, atau semacamnya," katanya.

Untuk pendekatan hukum, ditekankan pada sejumlah produk hukum yang mengatur penggunaan internet seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU No.19/2002 tentang Hak Cipta. 

Sedangkan pendekatan sosiokultural, menekankan pada bentuk-bentuk sosialisasi dan penyuluhan, deklarasi kampanye internet sehat dan pengorganisasian relawan serta komunitas pendukung internet sehat.

Etika cyber pernah juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tifatul Sembiring saat perhelatan Internet Governance Forum di Bali, 2013 lalu. Norma-norma yang disampaikan, menurut Tifatul, menjadi referensi umum untuk semua pemangku kepentingan untuk melakukan transaksi dan interaksi di dunia maya, sebab etika cyber merupakan dasar untuk menunjukkan rasa hormat terhadap nilai-nilai dari berbagai negara, masyarakat dan budaya. Sayang, etika siber yang diusulkan Indonesia ini tidak mendapat tanggapan berarti dari peserta.