MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghapus sistem seleksi dalam proses perijinan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Ketentuan baru tersebut menjadi salah satu substansi pengaturan baru yang termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan atas Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Aturan ini akan menjadi revisi Permen No.01/2010 tersebut.
Menurut keterangan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, ketentuan proses seleksi dalam perizinan jaringan telekomunikasi tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memperoleh izin penggunaan kode wilayah atau kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain. "Yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya, dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya dan memerlukan kode wilayah atau kode akses jaringan baru," jelasnya.
Dalam aturan yang sedang diujipublikan hingga 19 September mendatang ini, terdapat juga perubahan siapa yang menandatangi perijinan, yang selama ini lebih banyak dilakukan oleh Menteri. "Pendelegasian dari Menteri kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk penandatanganan Izin Penyelenggaraan Jaringan yang tidak memerlukan spektrum frekuensi radio, kode akses jaringan, dan/atau kode wilayah," ungkapnya.
Menurut Ismail, revisi Permen No. 01/2010 ini didasarkan pada upaya untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. "Rancangan Peraturan Menteri ini dimaksudkan juga untuk penyederhanaan dan penyelesaian proses perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dalam waktu yang singkat, serta untuk meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," ucapnya.
Untuk masyarakat yang berminat memberi masukan terhadap rancangan peraturan ini, masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email ke rerr001@kominfo.go.id dan prpppi@gmail.com.

















